Berdirinya
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (IPM) tidak lepas dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah
sebagai gerakan dakwah Islam,
Amar ma'ruf Nahi munkar, serta tumbuhnya banyak pesantren yang menjadi amal Muhammadiyah. dan melatih kader. Selain itu, karena situasi dan kondisi politik di Indonesia pada tahun 1960-an yaitu masa kejayaan Orde Lama dan PKI, Muhammadiyah menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mempertahankan dan menunaikan misinya.
Oleh karena itu, IPM terpanggil untuk mendukung misi Muhammadiyah dan menjadi pelopor, pelaksana dan pelengkap perjuangan Muhammadiyah. Dengan demikian, penciptaan IPM memiliki dua nilai strategis. Pertama, sebagai penyorot gerakan IPM Amar ma'ruf Nahi munkar di kalangan Pelajar. Kedua, IPM sebagai lembaga kerangka Muhammadiyah yang dapat mengemban misi Muhammadiyah ke depan. Keinginan dan usaha para Pelajar untuk membentuk organisasi Pelajar Muhammadiyah sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1919. Namun selalu saja ada kendala dan kendala dari berbagai pihak,
sehingga hanya muncul titik terang dalam pelaksanaan Konferensi Pemuda Muhammadiyah (PM). Pada tahun 1958 di Garut. Organisasi Pelajar Muhammadiyah akan ditempatkan di bawah pengawasan perdana menteri. Keputusan konferensi tersebut dikukuhkan dalam Kongres PM II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta yaitu dengan keputusan membentuk IPM (keputusan II/nomor 4). Setelah Perdana Menteri Komando Pusat (PP) da nMajelis Pendidikan dan Latihan Muhammadiyah mencapai kesepakatan pada tanggal 15 Juni 1961, ditandatanganilah surat keputusan bersama tentang organisasi IPM.
Pembentukan IPM diselesaikan secara nasional pada konferensi PM di Surakarta pada tanggal 18-20 Juli 1961. Dengan demikian, 5 Shafar 1381 H yang jatuh pada tanggal 18 Juli 1961 M ditetapkan sebagai hari lahir
Dirjen Herman Helmi Farid Ma'ruf dan Sekjen Muh'i IPM. Wirsyam Hasan. Belakangan, IPM menjadi salah satu organisasi (ortom) mandiri Muhammadiyah yang mengamalkan dakwah dan reformasi di kalangan Pelajar Muhammadiyah.
Pada Konferensi Manajemen Pusat (Konpiwil) IPM yang diselenggarakan di Yogyakarta tahun 1992, Menpora Akbar Tanjung secara tidak langsung menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM untuk melakukan perubahan organisasi. Kementerian Dalam Negeri meminta PP IPM untuk mengisi formulir direktori organisasi, yang ditambahkan catatan bahwa nama IPM telah berubah ketika formulir dikembalikan. Existing Group PP IPM yang bertugas membahas topik ini melakukan diskusi intensif. Akhirnya diputuskan untuk mengganti nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IRM) karena pertimbangan sebagai berikut: keberadaan Pelajar sebagai kerangka organisasi, sebagai umat dan bangsa
belum mendapat perhatian penuh dari organisasi Muhammadiyah; kebutuhan untuk mengembangkan portofolio HDI; Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan bahwa kata Pelajar tidak diperbolehkan dalam organisasi tingkat nasional. Keputusan perubahan nama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PP IPM nomor VI/PP.IPM/1992, yang kemudian disahkan oleh PP Muhammadiyah pada tanggal 22 Jumadil Awwal 1413 H sekaligus pada tanggal 18 November 1992 M., mengenai nama berubah dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Pemuda Muhammadiyah. Dengan demikian, peralihan resmi dari HDI ke IRM berlangsung pada 18 November 1992.
Seiring
berkembangnya organisasi IRM, terdapat reaksi yang beragam dari dalam organisasi bahwa IRM dirasa kurang fokus pada pengembangan siswa di sekolah Muhammadiyah. Maka pada tahun 2007, Tanwir Muhammadiyah merekomendasikan agar IRM beralih kembali ke IPM. Pembicaraan tentang basis dan lokasi gerakan sebenarnyasudah muncul sejak Kongres IRM ke-14 yang digelar di Lampung.
Sejak Kongres IRM ke-15, Existence Team diamanatkan untuk membahas topik ini. Tim presensi PP IPM juga meminta masukan dari PP Muhammadiyah dan jajarannya. Tak lama kemudian, PP Muhammadiyah mengeluarkan SK No. 60/KEP/I.0/B/2007 tanggal 7 Jumadil Awwal 1428 H dan identik dengan tanggal 24 Mei 2007 M untuk mengubah nomenklatur IRM menjadi IPM. Karena munculnya reaksi yang berbeda tentang SK, PP IPM segera mengadakan rapat umum yang
diperpanjang, mengundang PP Muhammadiyah dan seluruh Pimpinan Daerah (PW) IPM seluruh Indonesia. Setelah dialog intensif, SK PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor
60/KEP/I.0/B/2007 kepada PP Muhammadiyah bahwa peralihan dari IRM ke IPM memerlukan proses. Pengumuman ini mulai berlaku di Surakarta pada tanggal 23-28 setelah Konferensi IRM XVI yang
diadakan pada bulan Oktober 2008.